Keadilan
adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal,
baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori,
keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf
Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka
abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue)
pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada
sistem pemikiran"
Tapi,
menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita
tidak hidup di dunia yang adil"
Kebanyakan
orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan
banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang
menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori
keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut
dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah
keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan
segala sesuatunya pada tempatnya
Keadilan
menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia.
Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung
ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ekstrem itu
menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai
kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing – masing
orang akan menerima bagian yang tidak sama. Kalau tidak sama, maka
masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama,
sedangkan pelanggaran terhadap proporsi tersbut berarti ketidak
adilan.
Keadilan
oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan
adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasannya
dikendalikan oleh akal. Lain lagi Pendapat Socrates yang
memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan
tercipta bilamana warga negara sudah mersakan bahwa pihak pemerintah
sudah melaksanakan tugasnnya dengan baik. Kong Hu cu berpendapat lain
: Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila Ayah sebagai Ayah,
bila Raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat
ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau
disepakati.
Ada
Berbagai macam keadilan yang didefinisikan berlainan antara lain :
Plato
berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi rohani umum
dan masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu
masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut
sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the gun).
Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto
menyebutnya keadilan legal.
Keadilan
timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang
selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat.
Keadilan terwujud dalam masyarakt bilamana setiap anggota masyarakat
melakukan fungsinya secara balk
menurut
kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi
dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu.
Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok
baginya.
Ketidakadilan
terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang
melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan
pertentangan dan ketidakserasian. Misalnya, seorang pengurus
kesehatan mencampuri urusan pendidikan, atau seorang petugas
pertanian mencampuri urusan petugas kehutanan. Bila itu dilakukan
maka akan terjadi kekacauan.
Aristoles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak
sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai
contoh, Budi bekerja selama 30 hari sedangkan Doni bekerja 15 hari.
Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi,
yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Budi
menerima Rp.100.000,- maka Doni harus menerima. Rp 50.000. Akan
tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak
adil dan melenceng dari asas keadilan.
Keadilan
ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan
umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas
pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang
bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau
bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Ada
beberapa pendapat yg lain dari para ahli filsafat . seperti di bawah
ini :
- Menurut Socrates
, keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak
pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
- Menurut Kong
Hu Cu Keadilan terjadi
apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai
raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini
terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau
disepakati.
Dari beberapa pendapat terbentuklah pendapat yg umum,
yg di katakan ” Keadilan
itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan
kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan
menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan
bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang
memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.”.
Dampak
positif dari keadilan itu sendiri dapat membuahkan kreatifitas dan
seni tingkat tinggi. Karena ketika seseorang mendapat perlakuan yang
tidak adil maka orang tersebut akan mencoba untuk bertanya atau
melalukan perlawanan “protes” dengan caranya sendiri. Nah… cara
itulah yang dapat menimbulkan kreatifitas dan seni tingkat tinggi
seperti demonstrasi, melukis, menulis dalam bentuk apabun hingga
bahkan membalasnya dengan berdusta dan melakukan
kecurangan.
Keadilan pada dasarnya merupakan sebuah kebutuhan
mutlak bagi setiap manusia dibumi ini dan tidak akan mungkin dapat
dipisahkan dari kehidupan. Menurut Aristoteles, keadilan akan dapat
terwujud jika hal – hal yang sama diperlakukan secara sama dan
sebaliknya, hal – hal yang tidak semestinya diperlakukan tidak
semestinya pula. Dimana keadilan memiliki ciri antara lain ; tidak
memihak, seimbang dan melihat segalanya sesuai dengan proporsinya
baik secara hak dan kewajiban dan sebanding dengan moralitas. Arti
moralitas disini adalah sama antara perbuatan yang dilakukan dan
ganjaran yang diterimanya. Dengan kata lain keadilan itu sendiri
dapat bersifat hukum.
disunting dari
- http://aditiodoank.wordpress.com/2011/04/03/macam-macam-keadilan/
- http://id.wikipedia.org/wiki/Keadilan
- http://nuumiishenthink.blogspot.com/2011/03/kemanusiaan-dan-keadilan.html