Perseroan Terbatas (PT)
adalah suatu
persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari
saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Pemilik saham
memiliki tanggung jawab atas saham yang dimilikinya. Modalnya itu terdiri dari
saham – saham yang bisa diperjualbelikkan. Jika keuntungan perusahaan bisa
dibagi sesuai ketentuan yang sudah diatur, jika hutang perusahaan melebihi
kekayaan perusahaan maka hutang perusahaan tidak termasuk tanggung jawab para
pemegang saham.
Ciri perseroan terbatas :
-
Modal dan ukuran perusahaan besar.
-
Sulit untuk dibubarkan PT.
-
Mudah mencari tenaga kerja untuk
karyawan atau pegawai.
·
Perseroan Komanditer (CV)
adalah suatu Perusahaan yang didirikan oleh satu atau
beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya
atau bertindak sebagai pemimpin.
Ciri dan sifat cv :
-
Mudah untuk mendirikkan.
-
Kelangsungan perusahaan cv tidak
menentu.
-
Modal cukup besar karena didirikkan
banyak pihak.
-
Cukup sulit untuk menarik modal yang
telah disetor.
·
Firma (FA)
merupakan salah satu organisasi bisnis, di mana dilakukan
perjanjian antara dua orang atau lebih untuk melakukan kerjasama dengan tujuan
memperoleh keuntungan bersama.
ciri dan sifat
firma :
-
Pendirinya tidak
memerlukkan akte pendirian.
-
Mudah memperoleh
kredit.
-
Jika ada hutang tidak
terbayar maka setiap pemilik wajib membayar dengan harta pribadinya.
·
Koperasi
Adalah suatu badan usaha yang terdiri atas orang – orang atau
badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Tujuan koperasi adalah
mensejahterakan anggotanya (menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
·
Join Ventura
Adalah suatu gabungnya sekelompok satu dengan kelompok
lainnya untuk bekerja sama menjalankan aktivitas ekonomi. Pihak-pihak itu
setuju untuk berkelompok dengan menyumbang keadilan pemilikan dan kemudian
saham dalam penerimaan, biaya , dan kontrol perusahaan.
·
Trus
Adalah suatu
kepercayaan dari atasan untuk bawahan atau sebaliknya. Suatu hubungan ini merupakan
hal yang sangat penting agar kerjasama dapat tercipta dengan efektif.
·
Kontel
Adalah tujuan untuk memanipulasi pemenang tender, yang
menguntungkan salah satu anggota kartel tersebut.
·
Holding Company
Adalah merupakkan perusahaan utama yang membawahi beberapa perusahaan
yang tergabung ke dalam satu grup perusahaan. Sebagai contoh satu pusat
perusahaan membentuk cabang baru tetapi dalam satu group perusahaan.
Tujuan Organisasi Niaga :
Tujuan Organisasi Niaga :
- Untuk mencari keuntungan dari segi ekonomi
- Untuk mensejahterakkan masyarakat
- Mengadakkan sebuah organisasi dengan memiliki tujuan yang menguntungkkan
Organisasi Sosial
Organisasi Sosial adalah organisasi yang dibentuk oleh
anggota masyarakat
Jalur pembentukan organisasi Kemasyarakatan :
Jalur pembentukan organisasi Kemasyarakatan :
- Jalur Keagamaan
- Jalur Profesi
- Jalur Kepemudaan
- Jalur Kemahasiswaan
- Jalur Kepartaian & Kekaryaan
CIRI-CIRI ORGANISASI SOSIAL
Ciri-cirinya adalah sebagai berikut :
1.
Formalitas,
merupakan ciri organisasi sosial yang menunjuk kepada adanya perumusan tertulis
daripada peratutan-peraturan, ketetapan-ketetapan, prosedur, kebijaksanaan,
tujuan, strategi, dan seterusnya.
2.
Hierarkhi,
merupakan ciri organisasi yang menunjuk pada adanya suatu pola kekuasaan dan
wewenang yang berbentuk piramida, artinya ada orang-orang tertentu yang
memiliki kedudukan dan kekuasaan serta wewenang yang lebih tinggi daripada
anggota biasa pada organisasi tersebut.
3.
Besarnya
dan Kompleksnya, dalam hal ini pada umumnya organisasi sosial memiliki banyak
anggota sehingga hubungan sosial antar anggota adalah tidak langsung
(impersonal), gejala ini biasanya dikenal dengan gejala “birokrasi”.
4.
Lamanya (duration), menunjuk pada diri bahwa eksistensi suatu organisasi lebih lama
daripada keanggotaan orang-orang dalam organisasi itu.
Contoh organisasi sosial di masyarakat : keluarga, rukun
tetangga dan desa, dengan kelompok-kelompok sosial seperti kota, dan negara
dimana anggotanya tidak mempunyai hubungan erat.
Organisasi Regional adalah organisasi yang luas
wilayahnya meliputi beberapa negara tertentu saja.Organisasi
Internasional adalah Organisasi yang anggota-anggotanya meliputi negara
di dunia.Dalam Piagam PBB, masalah kerjasama regional dijelaskan dalam
Bab VIII, Piagam PBB, Pasal. 52-54, yang secara umum menyebutkan bahwa
tidak ada penolakan dari PBB bagi
eksistensi Organisasi Regional, sejauh
Organisasi Regional tersebut dapat menciptakan, menjaga dan memelihara
keamanan dan perdamaian dunia khususnya di tingkat regional sesuai
dengan apa yang tertuang dalam Bab I, Piagam PBB, Pasal. 1-2, serta
berupaya penuh untuk menerapkan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Bab
VI, Piagam PBB, Pasal. 33-38, dengan bantuan Dewan Keamanan. Dalam bab
yang sama, wewenang Organisasi Regional dibatasi, seperti dijelaskan
dalam Bab VIII, Pasal. 53, yang menyatakan bahwa ‘tidak ada pengambilan
tindakan yang boleh dilakukan di bawah kesepakatan regional atau oleh
badan regional tanpa otorisasi Dewan Keamanan’.
Contoh Organisasi Internasional :
1. PBB
2. NATO
3. ASEAN
4. OKI
Contoh Organisasi Internasional :
1. PBB
2. NATO
3. ASEAN
4. OKI
Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Kementerian_Luar_Negeri_Indonesia#Organisasi_Internasional
http://novandresatria.wordpress.com/2011/01/10/organisasi-regional/
0 comments:
Post a Comment